Pengurusan Akta Kelahiran
Asmadi 30 Maret 2018 07:34:09 WIB
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran
Akta kelahiran di wilayah Kabupaten Lumajang bisa diurus dengan persyaratan sebagai berikut :
- Kenal lahir ASLI dari penolong kelahiran (Bidan, Rumah sakit dll)
- Kenal lahir ASLI dari Desa
- Fotocopi surat nikah orang tua yang dilegalisir
- Fotocopi KTP orang tua
- Fotocopi KK orag tua
- mengisi blangko pendaftaran
Kepengurusan Akta Kelahiran bisa di urus di :
- Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang
- Kantor Kecamatan Tempursari ( Jemput Bola) sesuai jadwal
Dokumen Lampiran : Pengurusan Akta Kelahiran
Komentar atas Pengurusan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |